Selasa, 04 Juni 2013

[Lowongan PNS - http://pns.web.id] DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS

Lowongan PNS has posted a new item, 'DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun
PNS'

Home Info PNS DPR Kompak Sepakati Perpanjang Pensiun PNS JAKARTA - Pembahasan
rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) antara pemerintah dengan
panitia kerja (panja) Komisi II (bidang pemerintahan) DPR masih alot. Namun ada
sejumlah pasal yang telah menemui titik terang. Di antaranya adalah urusan
perpanjangan batas usia pensiun (BUP) PNS.
Anggota Komisi II yang juga unsur panja, Imam Malik Haramain mengatakan,
kesepakatan tentang perpanjangan BUP PNS merupakan perkembangan penting. Saya
tegaskan di internal panja sudah kompak mendukung perpanjangan usia pensiun itu.
Termasuk juga di internal pemerintah, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) itu.
Politisi asal Probolinggo, Jawa Timur itu lantas menerangkan perubahan BUP PNS
yang nantinya akan diatur dalam UU ASN. Untuk PNS kategori struktural, BUP
dinaikkan dari saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sedangkan BUP PNS kategori
fungsional, naik dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Tentu perubahan batas usia pensiun ini berpengaruh pada keuangan negara. Tetapi
itu adalah konsekuensi yang harus dijalankan, katanya.
Selain konsekuensi pembengkakan anggaran belanja gaji pegawai, peningkatan BUP
PNS itu juga membuat seleksi CPNS baru tidak serapat saat ini. Seperti
diketahui, saat ini hampir setiap tahun selalu ada rekrutmen CPNS baru dimana
ongkosnya juga sangat mahal.
Malik lantas mengatakan, sejumlah pembahasan butir-butir RUU ASN yang masih
alot. Di antaranya adalah pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pembentukan KASN ini masih mendapat pertentangan dari pemerintah, karena
dikhawatirkan terjadi overlapping fungsi, tandasnya.
Seperti diketahui, urusan pembindaan dan penerimaan PNS selama ini sudah
ditangani keroyokan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pembehasan
pasal lain yang belum beres terkait kebijakan pembinaan PNS, khususnya di
pemerintah daerah (pemda).
Selama ini kepala daerah yang sejatinya jabatan politis, diberi wewenang
membina PNS di lingkungannya. Akibatnya pembinaan PNS kental dipolitisasi, tutur
Malik.
Muncul pula masukan bahwa kebijakan pembinaan PNS dipasrahkan saja ke
sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat PNS tertinggi di pemda. Kalau kami di
Fraksi PKB mendukung pembina PNS itu sekda saja. Alasannya itu tadi, menghindari
politisasi PNS, tutur Malik. (wan)



You may view the latest post at
http://pns.web.id/


Best regards,
Lowongan PNS - http://pns.web.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar